KPK Absen Sidang Utama Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen pada sidang perdana gugatan praperadilan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan dijalankan dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli di inisiatif Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK di tempat Praperadilan yang mana disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang dimaksud dijadikan dasar penetapan terperiksa Hasto itu tidak ada cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, serta kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tiada cukup. Karena kalau merekan sudah ada yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya merekan hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal lalu pemohon telah terjadi hadir di tempat PN Jaksel. Menurutnya, KPK mampu hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu dapat mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tiada datang.
“Ketika KPK tidak ada hadir lalu terkesan menghina pengadilan dengan cuma mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin bukan yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak merekan datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang benar tiada punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN DKI Jakarta Selatan sedianya mengadakan sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda oleh sebab itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tidaklah hadir di persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di tempat persidangan, Selasa (21/1/2025).






