KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan jumlah agregat reses dalam DPD RI periode 2024-2029. Sebab jumlah total reses DPD melampaui masa reses pada DPR.
Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan yang dimaksud berimplikasi terhadap pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak rakyat. Apalagi pada berada dalam kondisi fiskal negara yang digunakan defisit, seharusnya semua lembaga dan juga pejabat negara mempunyai empati dan juga memberi teladan di memproduksi kebijakan anggaran.
“Awalnya saya membaca berita yang digunakan disampaikan mantan anggota DPD RI jika Aceh Fachrul Razy yang dimaksud mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang mana menambahkan jumlah agregat reses melampaui jumlah total reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang tersebut patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah di dalam Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).
Tommy menilai, beberapa UU yang mana patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, di tempat Pasal 3 Ayat (3), yang digunakan menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pegeluaran menghadapi beban APBN/APBD jikalau anggaran untuk membiayai pengeluaran yang dimaksud bukan tersedia atau tidak ada cukup tersedia.
Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta Bebas dari KKN, di dalam mana ditegaskan pada Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan kemudian bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan juga kepatutan.
“Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tak mematuhi prinsip. Karena itu di tempat di pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah pada penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

Tommy berharap apa yang telah disampaikan secara umum oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan material serta keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang ujungnya merugikan masyarakat.
“Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu oleh sebab itu APBN patut diduga terpakai lebih tinggi berbagai akibat penambahan total reses dalam DPD. Karena kita tahu uang reses yang dimaksud diberikan secara lumsum untuk anggota DPR juga DPD cukup besar. Kalau tidaklah salah setiap orang menerima lebih tinggi kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan total anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI jika Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah keseluruhan reses di tempat masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang disebutkan berpotensi menjadi hambatan hukum.
Fachrul yang menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tak pernah terjadi masa reses yang mana ditambah di area masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus di dalam masa persidangan terakhir, reses cuma empat kali, tidak lima kali.






