KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurus sebagian persoalan hukum korupsi. Salah satunya yang dimaksud jadi sorotan masyarakat, tindakan hukum dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Eksekutif dari Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menuturkan, Prabowo perlu turun tangan untuk menjaga keberhasilan pemerintahan, lantaran selama ini dianggap bukan becus pada upaya pemberantasan korupsi.
Terlebih Presiden ke-8 RI itu tegas ingin memberantas korupsi, bahkan memohonkan penegak hukum mengejar hingga ke angkasa para pelaku aksi pidana korupsi. “Prabowo perlu turun tangan mendesak KPK, bagaimanapun reputasi Prabowo di pemberantasan korupsi juga dipertaruhkan,” tegas Dedi, Awal Minggu (3/2/2025).
Menurutnya, intervensi Presiden Prabowo pada hal memberantas korupsi harus dilakukan. Hal ini semata-mata untuk menjaga kehormatan institusi penegak hukum pada hal ini KPK, yang beberapa tahun terakhir memiliki nilai jeblok. “Jangan sampai kepercayaan rakyat yang tersebut rendah pada KPK sejak periode lalu, berimbas pada kepercayaan umum pada Prabowo,” tutupnya.
Menurut dia, ada anggapan KPK mempolitisasi tindakan hukum lewat Harun Masiku lalu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut dia, dengan memproses Jampidsus juga Hasto, KPK mampu menampik tuduhan tersebut.
Tidak cuma pada perkara korupsi Jampidsus, melainkan persoalan hukum yang dimaksud lain, beberapa skandal yang digunakan seolah KPK lakukan secara politis, tidak ada sungguh-sungguh, selain dugaan korupsi Jampidsus Febrie, juga ada perkara Harun Masiku, Hasto, serta lainnya.
Patut diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK. Febrie dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) kemudian KSST dikarenakan diduga terlibat di korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berbentuk satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Saham yang dimaksud merupakan rampasan dari persoalan hukum korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dimaksud dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan juga dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).






