KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi pemerasan dan juga gratifikasi pada lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. Penetapan dituduh ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di dalam Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).
“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap para terdakwa untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers pada Gedung Merah Putih KPK, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) lalu EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga dituduh ditahan dalam Rutan Unit KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang dimaksud terkait tindakan hukum pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang dimaksud untuk kepentingan pemilihan kepala area (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex pada waktu dihubungi wartawan, Mingguan (24/11/2024).






