KPU: 110 TPS di area Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan pernyataan susulan . TPS yang disebutkan tersebar di dalam banyak kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, juga Nias. Sejumlah wilayah yang disebutkan diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.
“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan pernyataan susulan, pemungutan kata-kata lanjutan lalu pemungutan pengumuman ulang. Provinsi yang dimaksud paling berbagai data sementaranya berkaitan dengan pemungutan ucapan susulan itu adalah di area Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang mana tersebar di tempat beberapa kabupaten/kota, misalnya di dalam Kota Asahan, Binjai, Deli Serdang, Daerah Perkotaan Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan pernyataan susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik pada waktu Kongres Pers di tempat Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan pernyataan lanjutan juga pemungutan kata-kata ulang di dalam beberapa wilayah lain. Pemungutan pendapat lanjutan tercatat akan dilaksanakan dalam 7 TPS. Sementara, pemungutan pendapat ulang tercatat di area beberapa tempat.
“Selanjutnya pemungutan pengumuman lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan pernyataan ulang, data yang tersebut masuk ke kami di dalam Jawa Barat ada dua, satu di dalam Daerah Karawang serta yang kedua di tempat Sukabumi. Selanjutnya ada di area Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan kata-kata ulang, di dalam Kalimantan Barat ada satu kemudian mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya ketika ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.
Idham mengungkapkan bahwa berkaitan dengan pemungutan kata-kata susulan ini akibat faktor alam, misalnya banjir seperti dalam Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya akibat banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan pernyataan lanjutan lantaran ada tahapan yang mana tertahan kemudian di waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.
Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan pendapat ulang akibat misalnya ada pemilih yang digunakan menggunakan hak pilihnya lebih besar dari satu. Dia pun mengungkapkan bahwa ada kejadian khusus seperti di tempat Jambi dimana ada kotak pendapat yang dimaksud dibakar oleh saksi.
“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di area Jambi. Hal ini ada kotak kata-kata yang dimaksud dibakar oleh saksi dan juga kami masih mendalaminya sebab ada misunderstanding, kesalahpahaman dalam antara saksi dengan KPPS. Nah kemudian pada waktu ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.
Meski begitu, Idham menyatakan apabila pemungutan pengumuman susulan, lanjutan, kemudian ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya jarak jauh ekstrem turun. Hal ini tentunya berkat dukungan semua pihak juga kami mengucapkan terima kasih sehingga bilangan bulat pemungutan susulan, pemungutan kata-kata lanjutan dan juga pemungutan kata-kata ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.






