Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU kemudian Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan

JAKARTA – Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di tempat Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Hari Sabtu (15/3/2025) diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dari delapan yang tersebut ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR Kota OKU Novriansyah (NOV), dan juga dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) kemudian Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kronologi operasi senyap yang disebutkan bermula pada 15 Maret 2025 ketika mendatangi kediaman N dan juga A. “Pukul 06.30, kelompok penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N lalu saudara A serta menemukan dan juga mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang tersebut merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang dimaksud diberikan oleh saudara MFZ kemudian saudara ASS,” kata Setyo di dalam Gedung Merah Putih KPK, Akhir Pekan (16/3/2025).
“Kemudian regu penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ kemudian saudara ASS pada rumahnya, serta saudara FJ, MFR, UH di tempat kediaman masing-masing,” sambungnya.
Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil kemudian barang bukti lainnya. “Dalam kegiatan tertangkap tangan yang dimaksud penyelidik juga mengamankan barang bukti merupakan 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, dan juga BBE lainnya,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang mana tertangkap diperiksa terlebih dahulu dalam Polres Baturaja OKU kemudian Polda Sumsel. Setelah dijalankan ekspos, maka disepakati menetapkan enam terdakwa pada tindakan hukum tersebut.






