Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai dituduh dugaan pemerasan juga gratifikasi. Penetapan terperiksa buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam Bengkulu, Hari Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi rakyat terkait penerimaan uang yang mana ditujukan untuk kepentingan kebijakan pemerintah Rohidin yang tersebut kembali forward pada pemilihan gubernur Bengkulu 2024.
“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan beberapa uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu serta saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang digunakan dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu,” ujar Alex, Hari Minggu (24/11/2024).
Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang beberapa jumlah Rp7 miliar di bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, juga Singapura.
“Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai Rupiah 32,5 jt pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan juga penyaluran uang, uang tunai Rp120 jt pada rumah saudara FEP,” katanya.
“Uang tunai sebesar Rp370 jt pada mobil saudara RM,” sambungnya.
Selain itu, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) kemudian Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar pada mata uang rupiah, Dolar Amerika (USD), lalu Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan juga mobil saudara EV,” ujar Alaex.
Sehingga, total uang yang dimaksud disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.






