Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang digunakan Baru

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Dia menuding sebagian besar materinya hanya saja copy paste dari dakwaan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Maqdir pada jumpa pers terkait persiapan pasukan penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto di dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Sebagian besar materi dakwaan cuma copas (copy paste) dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan kemudian Agustiani Tio F, lalu dakwaan terhadap Saeful Bahri,” kata Maqdir.
Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang digunakan benar-benar baru hanya sekali 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru kemudian tanpa didasari bukti.
“Kusnadi tidaklah pernah menyampaikan ada HP yang ditenggelamkan, kemudian tidak ada ada perintah identik sekali untuk menenggelamkan HP,” ujarnya.
Maqdir menyebut, hal yang digunakan benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian pasca upacara melukat, sesuatu yang digunakan memang sebenarnya hidup dan juga bertambah di kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun diadakan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.
Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan yang dimaksud tidak ada konsisten lantaran justru KPK telah terjadi merampas HP yang dimaksud dipegang Kusnadi. Jika telah ditenggelamkan tentu hanya HP yang disebutkan tidak ada ada lagi juga tidaklah dibawa oleh Kusnadi.
Maqdir menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dimaksud didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang telah lama diuji sebelumnya di area persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., dan juga terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga, upaya KPK untuk masih memaksakan tuduhan terhadap HastoKristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan pengadilan yang dimaksud sudah pernah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.






