Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah pernah menetapkan 9 dituduh baru di persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu dituduh yang dimaksud masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB telah lama dicekal.
“Ya untuk (ASB) dilakukan, sudah ada dilaksanakan pencegahan (pencekalan) supaya tidak ada bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di dalam Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya sedang mengoleksi informasi persoalan keberadaan yang digunakan bersangkutan.
“Kita sedang mengakumulasi informasi, keberadaan yang mana bersangkutan seperti apa, apakah oleh sebab itu sakit misalnya atau memang sebenarnya tak dalam tempat, semua informasi itu akan kita dalami kemudian update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang digunakan telah lama ditetapkan terperiksa pada Awal Minggu (20/1/2025), 7 di tempat antaranya sudah pernah dilaksanakan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT dan juga juga dengan segera dilaksanakan penangkapan selama 20 hari kedepan pada Rutan Salemba Fakultas Kejagung, Ibukota Pusat.
“Perlu kami ungkapkan bahwa yang mana bersangkutan (HAT) sebelum dilaksanakan pemidanaan oleh penyidik, terlebih dahulu diadakan penangkapan yang tersebut dijalankan pada hari ini juga di dalam Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan dituduh yang dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI






