Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai

JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyampaikan beberapa hasil rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersatu Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan tentang sistem pajak Coretax yang dimaksud selama ini menciptakan gaduh rakyat serta Wajib Pajak (WP).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah serta pihaknya setuju untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax akibat implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang digunakan lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi pada mitigasi implementasi Coretax yang digunakan masih terus disempurnakan agar tidaklah mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di konferensi pers usai RDP, Mulai Pekan (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang tersebut digunakan tak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di area APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan juga mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tidaklah mengenakan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang digunakan diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP di rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, meningkatkan kekuatan cybersecurity.
Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala untuk Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tertoreh melawan pertanyaan serta tanggapan Pimpinan juga Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI DPR RI lalu DJP Kementerian Keuangan persoalan Coretax:
1. Komisi XI DPR RI telah terjadi mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang digunakan lama, sebagai antisipasi di mitigasi implementasi Coretax yang dimaksud masih terus disempurnakan agar bukan menggangu kolektivitas penerimaan pajak.






