Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Billion

JAKARTA – Penerapan substansi bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran substansi bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai berlaku 1 Januari 2025. Rencana mandatori unsur bakar nabati ( BBN ) ini dapat mengempiskan impor BBM sehingga akan menghemat devisa.
“Kami sudah pernah memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40 kemudian berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujar Menteri Tenaga juga Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada keterangan resmi pada laman Kementerian, dikutipkan Mingguan (5/1/2025).
Menurut Bahlil, jikalau berjalan baik, berhadapan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, selanjutnya pemerintah akan memacu implementasi B50 pada 2026. Bahlil menegaskan, jikalau ini dilakukan, maka impor solar diharapkan sudah ada tak ada lagi di tempat tahun 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan lalu Konservasi Tenaga (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, kegiatan mandatori BBN ini dapat mengempiskan impor BBM, sehingga menghemat devisa. Penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun. Dengan demikian, jelas dia, terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidaklah mengimpor BBM jenis minyak solar.
Selain memberikan kegunaan secara ekonomi, acara mandatori Biodiesel B40 juga disebut memberikan khasiat signifikan di dalam berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja tambahan dari 14 ribu orang (off-farm) lalu 1,95 jt orang (on-farm), dan juga pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 jt ton CO2e per tahun.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 jt kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 jt kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 jt kl dialokasikan untuk non-PSO. Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN yang dimaksud menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang dimaksud mendistribusikan B40 untuk PSO kemudian non-PSO, juga 26 BU BBM yang tersebut khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.






