Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan terdakwa Rudi didasarkan adanya bukti yang mana cukup. “Setelah dilaksanakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucapannya di dalam Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah terjadi melakukan penggeledahan di area dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Ibukota Pusat lalu Perkotaan Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), kemudian dolar Singapura (SGD).
“Penahanan di dalam Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan pada Rutan Salemba Fakultas Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan pasukan Kejagung serta secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang digunakan menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.






