Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini adalah Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu pada Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) dituduh persoalan hukum pengelolaan keuangan juga dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun di perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa di perkara itu yakni turut mengeksplorasi juga memasarkan hasil JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan pada kondisi insolvent atau kategori tidaklah sehat oleh eksekutif pada Maret 2009.
“Di mana pada tempat tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan kemudian pencadangan kewajiban Perusahaan untuk pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar ketika jumpa pers pada Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN pada waktu itu mengusulkan upaya penyehatan untuk Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun pada bentuk Zero Coupon Bond lalu Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang dimaksud tiada disetujui dikarenakan tingkat RBC PT AJS sudah ada mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo kemudian Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud yang tersebut antara lain mengeksplorasi tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi kegiatan bisnis asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari usaha produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset serta liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo serta Syahmirwan menghasilkan item JS Saving Plan yang digunakan mengandung unsur penanaman modal dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu di area berhadapan dengan suku bunga rata-rata Bank Indonesia ketika itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana produk-produk itu, diketahui serta disetujui Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal juga Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, item yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.






