Marak Tragedi Kecelakaan Anak di tempat Jalan Raya: Pengamat UI Soroti Standard Helm SNI

JAKARTA – Jalanan Indonesia menjadi saksi bisu melawan tingginya bilangan kecelakaan yang tersebut melibatkan anak-anak pengguna kendaraan beroda dua motor. Ironisnya, banyak dari merekan yang dimaksud menjadi korban tidaklah mengenakan helm, atau mengenakan helm yang digunakan tidaklah memenuhi standar keselamatan.
Tri Tjahjono, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI), menyoroti fenomena memprihatinkan ini dan juga mendesak tindakan tegas untuk melindungi generasi muda di dalam jalan raya.
Data UNICEF pada 2022 menunjukkan bahwa kelompok usia 10-19 tahun menjadi penyumbang terbesar bilangan bulat kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan sepeda gowes motor. Fakta ini sangat memilukan, mengingat sepeda gowes motor seharusnya menjadi alat transportasi yang dimaksud aman, tidak pembawa petaka.
“Berdasarkan data UNICEF, pemicu kematian remaja kelompok usia 10-19 tahun yang digunakan paling besar adalah kecelakaan lalu lintas. Dari data 2022, 30 persen meninggal dunia akibat kecelakaan anak di tempat usia 10-19 tahun, dan juga sebagian besar adalah pengguna sepeda gowes motor. Ini adalah jelas tidaklah punya SIM, kemudian ini harus kita angkat,” ungkap Tri Tjahjono di keterangan resminya.
Tri Tjahjono tidaklah hanya saja menyoroti tingginya nomor kecelakaan, tetapi juga kualitas helm yang digunakan beredar dalam pasaran. Ia mempertanyakan efektivitas helm Standar Nasional Indonesia (SNI) pada melindungi kepala anak-anak. Menurutnya, bukan ada helm yang tersebut benar-benar dirancang untuk memenuhi permintaan keselamatan anak-anak.
“Helm anak-anak itu mengalami perkembangan sesuai usia, dari bayi hingga dewasa. Tidak ada helm anak-anak yang dimaksud ideal pada Indonesia. Helm anak-anak itu seperti sepatu anak-anak, cepat sekali harus diganti,” jelasnya.
Tri Tjahjono mendesak pembentukan lembaga khusus yang dimaksud mengatur standar helm anak-anak, sehingga keselamatan mereka itu di area jalan raya dapat tambahan terjamin.
“Kalau perlu, ada organisasi seperti NGO yang dimaksud memberikan layanan terkait helm anak-anak. Helm untuk anak-anak harus dipikirkan penelitiannya seperti apa ke depannya,” ujarnya.
Selain itu, Tri Tjahjono mengajukan permohonan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas helm yang beredar dalam pasaran. Ia mencurigai sejumlah helm yang dimaksud mencantumkan label SNI, namun tidak ada memenuhi standar keselamatan dikarenakan kualitasnya yang dimaksud rendah.
“Soal helm berstandar SNI, saya curiga apakah helm yang mana dijual dalam luar benar-benar SNI atau cuma ditempel SNI. Jika kita membiarkan SNI itu beredar tanpa inspeksi atau pemeriksaan, maka SNI ilegal itu akan menjatuhkan istilah SNI itu sendiri,” tegasnya.
Tragedi yang menimpa anak-anak dalam jalan raya adalah alarm bagi semua pihak. Perlindungan anak di tempat jalan raya harus menjadi prioritas utama. Diperlukan tindakan nyata dari pemerintah, produsen helm, dan juga penduduk untuk menciptakan lingkungan yang amanbagianak-anak.






