Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan juga Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, mengenai mekanisme penghapusan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan serta kelautan yang digunakan telah diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM di tempat sektor pertanian, perkebunan dan juga perikanan, notabene adalah petani juga nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tiada semua UMKM petani lalu nelayan yang dimaksud hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang tersebut dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara berhadapan dengan kemampuan dari penghutang.
“Saya ungkapkan ini, bagi pelaku UMKM yang mana memang benar memiliki dan juga dinilai oleh bank Himbara masih miliki kekuatan untuk terus jalan, tak menjadi kriteria yang digunakan mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman dikutipkan dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang dimaksud dihapuskan utang yang bergerak pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan juga kelautan, dan juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus pelanggan Bank BUMN atau Himbara.
“Agar tiada terjadi simpang siur, penghapusan utang memang sebenarnya diberikan bagi para pelaku UMKM yang tersebut bergerak di dalam sektor yang disebutkan yang mana terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam lalu COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang dibebaskan harus sudah ada tak mempunyai kemampuan bayar, juga jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya telah terlebih dahulu pada proses penghapusan bukunya pada bank Himbara.
“Jadi ini, memang benar betul-betul sudah ada bukan miliki kemampuan lagi, lalu itu rentangnya kurang lebih lanjut sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tiada semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan berusaha mencapai hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian lalu perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang dimaksud adalah para petani juga nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo yang disebutkan tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet terhadap UMKM dalam Sektor Pertanian Perkebunan Peternakan juga Kelautan serta UMKM.






