Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai dituduh tindakan hukum perbuatan pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekpos kemudian lain-lain juga akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto pada jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Dengan uraian penyidikan perkara langkah pidana korupsi yang tersebut dijalankan HK bersama-sama dengan Harun Masiku lalu kawan-kawan dalam bentuk pemberian hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Adapun kronologi persoalan hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang mana diusung PDIP bertarung di tempat Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak pada waktu itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang digunakan bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan pengumuman digelar.
Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang digunakan memperoleh 44.402 pengumuman (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku hanya sekali memperoleh 5.878 suara. Namun di hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku bisa saja menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).
“Saudara HK mengajukan Judicial Review untuk Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.
Akan tetapi, setelahnya keluarnya putusan MA, KPU tiada mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu menyebabkan Hasto mengajukan permohonan fatwa terhadap MA.
Di ketika KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk mengajukan permohonan Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky pada Singapura untuk kembali mengajukan permohonan mundur, namun hal itu ditolak oleh yang digunakan bersangkutan.






