Mengungkap Sisi Konstruktif lalu Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan juga BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan juga pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan juga Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi dan juga kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di tempat berhadapan dengan pada rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang disebutkan diresmikan melalui penerbitan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di area Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan tidak tidaklah mungkin saja pada implementasinya akan mendapatkan tantangan, teristimewa pada harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, serta Bappebti).
“Perlu effort yang digunakan besar pada koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang digunakan jelas, kesepahaman, juga pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap bidang keuangan digital serta kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif di pengaturan lalu pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang tersebut perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan teristimewa start up fintech. Pengembangan biaya operasional diharapkan bukan menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik lalu proteksi konsumen pengawasan terpadu pada rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI kemudian OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang tersebut seirama untuk memverifikasi pengamanan konsumen dapat optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan kemudian peningkatan literasi.”
Terakhir, beliau mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang dimaksud dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU tambahan lanjut. Komisi XI mampu memfasilitasi pelaku lapangan usaha juga regulator terkait,” pungkas Najib.






