Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

JAKARTA – Menteri Defense ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Perlindungan Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Defense Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, akan ada meninggalkan Perpres Dewan Keamanan Nasional,” kata Sjafrie pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Awal Minggu (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Defense Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Defense Negara.
“Ya itu tidak persoalan yang mana aneh, itu hanya saja melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.
Sjafrie memohon seluruh pihak untuk tidak ada salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Perlindungan Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada di dalam pada amanat UU Pertahahan, semata-mata belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara, seperti membentuk Dewan Perlindungan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie di rapat kerja perdana sama-sama Komisi I DPR RI di tempat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Perlindungan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Perlindungan Nasional pada konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.






