Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang dimaksud akan diserahkan untuk Presiden Prabowo Subianto.
“Nah lantaran itu tunggu kira-kira minggu depan, saya telah minta Direktur Pidana, di tempat Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang digunakan 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman di tempat Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan juga kelompok kriminal bersenjata tidaklah akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang dimaksud OPM, yang digunakan kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang dimaksud diduga melakukan pergerakan makar tetapi non-senjata. Ini adalah teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, tindakan pemberian amnesti berada di dalam tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang tersebut kami laporkan serta kita sudah ada sepakati sama-sama dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa pasca kami serahkan ini kemudian Presiden mengajukan permohonan itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di tempat Presiden, tidak di dalam saya, bukanlah di area siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.






