Menakar Efek Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek terhadap Petani Tembakau

JAKARTA – Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) menuai menentang dari warga luas. Salah satu pihak yang digunakan paling gencar menolak aturan yang dimaksud adalah jutaan petani cengkeh juga tembakau .
Kebijakan yang dimaksud dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan sektor tembakau nasional kemudian nasib petani. Penolakan ini meluas ke petani dari berbagai tempat penghasil tembakau dalam berbagai provinsi di area Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menjelaskan, bahwa dorongan untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sebenarnya telah lama menjadi rencana pihak-pihak yang digunakan anti terhadap tembakau dan juga sektor hasil tembakau di tempat Indonesia.
“Langkah-langkah yang diambil ini sangat terencana untuk melemah lapangan usaha tembakau secara keseluruhan. Harapan untuk itu (kemasan polos) memang benar sudah ada lama menjadi target dari pihak yang mana anti tembakau dan juga anti IHT Indonesia,” ucapannya untuk media.
Sahminudin menambahkan, bahwa dampak dari kebijakan ini tiada semata-mata akan dirasakan oleh petani tembakau kemudian cengkeh, tetapi juga oleh pabrik rokok, dan juga pihak lain yang terlibat di rantai produksi hingga distribusi pada rantai pertembakauan nasional.
Bahkan, negara pun akan terkena imbasnya pada hal penerimaan negara yang tersebut berasal dari cukai rokok juga identitas produk-produk kemudian merek yang dimaksud selama ini menjadi ciri khas sektor rokok Indonesia.
Saat ditanya mengenai bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi petani tembakau serta cengkeh secara langsung, Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang tersebut dirasakan akan sangat signifikan.
Memperlemah Daya Saing Layanan Tembakau RI
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperlemah daya saing produk-produk tembakau Indonesia di dalam pangsa domestik juga internasional, yang mana pada akhirnya akan mempengaruhi biaya jual tembakau dan juga cengkeh yang tersebut dihasilkan oleh para petani.
“Dampaknya jelas multi-efek, yang dimaksud terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos bukanlah belaka petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.
Langkah penolakan yang mana sejenis pun sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. Ia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.






