Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang acara monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya dalam Karachi, pendiri Peace TV yang dimaksud mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube lalu melabelinya haram oleh sebab itu sifat iklan yang dimaksud ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti permasalahan etika seputar pendapatan iklan, khususnya konten yang tersebut menampilkan wanita dan juga musik.
“Bahkan apabila Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang tersebut bukan pantas menampilkan wanita, yang dimaksud tak dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun mempunyai pengikut yang mana besar kemudian kemungkinan penghasilan yang tersebut signifikan, sejumlah saluran yang mana membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi instruksi aslinya. Saluran-saluran ini banyak kali menerima lebih lanjut sejumlah penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya telah dilakukan dibayangi, sehingga mengempiskan total penayangan, meskipun keterlibatan audiens telah lama meningkat sejak kedatangannya di dalam Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tidaklah mencari keuntungan melalui saluran yang tersebut bukan pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan menyebabkan berkah yang tersebut tambahan besar juga tidak ada berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik sudah diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, ia mencari tempat aman di tempat beberapa negara. Pada 2017, beliau pergi ke Malaya lalu menjadi penduduk tetap saja dalam sana untuk berlindung.
Pemerintah India sudah mengajukan permohonan Negara Malaysia mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tiada dipenuhi sebab Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Negara Malaysia pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik akibat menganggap penceramah yang dimaksud bukan akan mendapat keadilan dalam India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, sebab persoalan hukum pencucian uang, ujaran kebencian, dan juga tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh memasarkan bentuk Islam radikal dalam saluran Peace TV. Saluran yang dimaksud dilarang tayang pada India, tetapi diperkirakan miliki 200 jt pemirsa dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga terlibat melarang saluran yang disebutkan termasuk Kanada, Inggris, lalu Bangladesh.






