MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Selasa kemudian Rabu Besok

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara pemilihan gubernur 2024 pada Selasa serta Rabu (4-5/2/2025). Hal yang dimaksud berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang mana akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang dimaksud tak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan lalu menjamin pengamanan terhadap MK lalu seluruh pihak.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap memperlihatkan ingin memberikan kemudahan untuk para pencari keadilan,” kata Budi pada keterangannya.
Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar tetap memperlihatkan dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat padahal keamanan dan juga pengamanan merupakan suatu kunci yang tersebut tidaklah dapat dilupakan. Seperti yang tersebut pernah dikemukakan oleh Kapolres yang mana pada pokoknya aman tapi tidaklah mencekam.
Dalam persidangan putusan yang disebutkan akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang digunakan lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan mengatur sidang pemeriksaan lanjutan yang tersebut akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
Sementara di perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kabupaten serta Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi kemudian atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Untuk diketahui, MK telah mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pada hari terakhir pekan (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang tersebut terbagi pada tiga panel, juga sudah pernah menyelesaikan sidang dengan program Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan juga Keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik ketika pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU lalu Keterangan Pihak Terkait lalu Bawaslu, semua pihak telah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen serta menguraikan fakta yang digunakan dimiliki.






