MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di tempat Militer, Ini adalah Respons Mabes TNI

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan lembaga anti rasuah yang disebutkan dapat mengusut persoalan hukum korupsi militer dengan ketentuan ditemukan oleh pihaknya.
Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap menggalang apapun bentuk penegakkan hukum yang adil lalu transparan, sesuai dengan tugas serta fungsi TNI.
“Jika memang sebenarnya ada komunikasi atau koordinasi yang dimaksud diperlukan, TNI siap menggalang sesuai dengan tugas pokok, juga fungsi TNI pada membantu penegakan hukum yang adil lalu transparan,” kata Hariyanto, Akhir Pekan (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga pada waktu ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana pertemuan untuk mengkaji putusan MK tersebut.
“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana rapat atau pembahasan tambahan lanjut mengenai putusan MK,” katanya.
Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Perlindungan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.
“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang tersebut ditetapkan. Prinsipnya, TNI berikrar untuk memperkuat setiap langkah yang dimaksud bertujuan menjaga stabilitas serta kedaulatan negara,” ucapnya.






