Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional

JAKARTA – pemerintahan menetapkan 27 November 2024 yang merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional . Keputusan yang disebutkan diinformasikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .
Tito menyatakan kebijakan yang disebutkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Buoati kemudian Wakil Bupati, juga Wali Pusat Kota juga Wakil Wali Perkotaan Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun menyatakan langkah yang dimaksud sudah ada ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Kami ingin ungkapkan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan pengumuman pemilihan gubernur sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito di tempat Gedung Kemenko PMK, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih rakyat dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mana telah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di dalam hari libur atau hari yang mana diliburkan.
“KPU telah menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November juga itu hari Rabu, tidak hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional di rangka pemungutan kata-kata pilkada,” pungkas Tito.






