JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen di pembayaran klaim asuransi Public Liability untuk PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang terjadi dalam Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Kota Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang disebutkan disebabkan oleh Curah hujan yang tersebut tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.
“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) lalu warga Desa Makmur pada memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Akhir Pekan (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang digunakan berjanji terhadap kepercayaan dan juga kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat di menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi kemudian asesmen sesuai dengan prosedur yang digunakan berlaku, JRP Insurance menyetujui juga membayarkan klaim yang dimaksud untuk membantu PT Sungai Danau Jaya pada memitigasi dampak yang mana ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan di menyokong pengamanan terhadap risiko yang tersebut dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman kemudian kepercayaan terhadap seluruh pengguna JRP Insurance,” tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul memproduksi air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga juga mencemari tanah di area perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit usaha warga yang digunakan memiliki perkebunan sawit yang terdampak mengajukan tuntutan ganti kerusakan terhadap PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.






