Nikita Mirzani Waktu Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

JAKARTA – Nikita Mirzani yang melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan permasalahan ini terkait dugaan penganiayaan dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan terhadap Razman hingga menyebabkan luka dalam pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram oleh sebab itu meninjau Razman menyebabkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi pasca kabur dari Rumah Aman.
Di berada dalam cekcok, Fahmi menyatakan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya merekan saling (menyerang), yang mana jelas Nikita sebagai pribadi perempuan mempertahankan dirinya, sebab beliau merasa ada sesuatu sehingga beliau melawan. Jadi Niki membela diri sebagai individu perempuan secara tiba-tiba ada persoalan dengan seseorang laki-laki,” kata Fahmi di dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang tersebut dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka di area wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, setelahnya diadakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang mana jelas ada orang wanita yang dimaksud dikeroyok lebih besar dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang mana mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai menyebabkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel akibat kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu di tempat kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik menghadapi dugaan pengeroyokan yang digunakan diatur di Pasal 170 KUHP.






