SP PLN Sambut Baik Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.
“Meskipun sebagian permohonan SP PLN sama-sama Inisiatif Kepuasan Nasional (Gekanas) bukan dapat diterima, kami tetap memperlihatkan menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali pada Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Abrar juga menyampaikan terima kasih terhadap MK yang dimaksud konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang tersebut semula di dalam UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga mengajukan permohonan MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga menyokong sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 oleh sebab itu merupakan semangat nasionalis serta patriotik khususnya pada pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Abrar juga mengajukan permohonan agar SP PLN kemudian Gekanas terlibat di setiap pembahasan RUU, khususnya pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan serta RUU Ketenagalistrikan.
“Kami juga minta untuk pemerintah untuk ikut serta pada mendiskusikan RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang tersebut terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.
Sebelumnya, MK pada sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digunakan diselenggarakan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 di Pasal 42 bilangan bulat 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 kemudian tiada miliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal ini bertentangan juga tidaklah mengikat sepanjang tiada dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional lalu ditetapkan oleh otoritas Pusat setelahnya mendapat pertimbangan DPR”.
MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 bilangan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lalu bukan miliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di tempat bidang energi yang mana merasa pasal yang disebutkan merugikan konstitusionalitas merekan oleh sebab itu perbedaan perlakuan tarif antardaerah juga kemungkinan diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.
Hal ini dinilai menimbulkan usaha penyediaan listrik tak lagi di dalam bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak ada dapat terpenuhi keinginan listrik sebagai keinginan dasar. Karena itu, mereka meminta-minta agar pasal yang mengancam penguasaan negara berhadapan dengan penyediaan listrik ini dibatalkan MK.






