Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Hal ini Alasan Hakim

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat hanya sekali membebankan uang pengganti sebesar Rp900 jt terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim pada tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari tindakan hukum yang dimaksud diterima terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada waktu membacakan vonis Helena dalam Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey sudah mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim bukan sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena berhadapan dengan dana pengamanan yang tersebut seolah-olah dana CSR senilai 30 jt US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar di kurs Rp14.000,” kata hakim.
“Di mana pada fakta hukum yang tersebut terungkap dalam persidangan bahwa saksi Harvey Moeis di kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah lama menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, tidak duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang digunakan diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter yang dimaksud yang dimaksud ditransfer ke account PT Quantum semuanya sudah ada diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak ada menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR yang disebutkan namun belaka menikmati keuntungan dari kurs melawan penukaran valuta asing dari uang pengamanan yang disebutkan dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 jt US Dolar yang mana seluruhnya berjumlah Rp900 jt rupiah yang mana telah lama dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh lantaran itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai total yang mana diterima yaitu Rp900 jt dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika di jangka waktu yang disebutkan tak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa serta dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti yang disebutkan bukan dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di dalam bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, di persoalan hukum ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara, juga uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis yang dimaksud pun jarak jauh tambahan ringan dari tuntutan jaksa yang mana menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan juga uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.






