OJK Dorong Transformasi dalam Industri Asuransi, Penjaminan, serta Dana Pensiun untuk Perkuat Kondisi Keuangan lalu Kepercayaan Publik

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim terus mengupayakan perubahan fundamental di dalam sektor perasuransian, penjaminan, juga dana pensiun (PPDP). Langkah ini dijalankan untuk meningkatkan kekuatan sumbangan sektor yang dimaksud terhadap perkembangan ekonomi nasional juga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengutarakan ketika ini telah dilakukan melakukan perubahan serta reformasi baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan serta pengawasan bidang perasuransian, penjaminan, juga dana pensiun.
“Transformasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan lapangan usaha serta juga perspektif makro dunia usaha untuk memberikan partisipasi terhadap negara,” kata Ogi di informasi tercatat yang tersebut diterima Tempo pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ogi menjelaskan OJK telah terjadi mengambil langkah-langkah simultan pada menghadapi isu-isu terkini sambil mengembangkan sektor perasuransian, penjaminan, juga dana pensiun. Salah satunya adalah menyelesaikan perusahaan bermasalah. OJK terus mengomunikasikan dengan masyarakat juga mengambil tindakan yang dimaksud tegas, objektif, juga memberikan kepastian hukum, dengan permanen memprioritaskan pemeliharaan konsumen.
Dia mengungkapkan fokus utama OJK pada meningkatkan kekuatan lalu mengembangkan sektor perasuransian, penjaminan, dan juga dana pensiun meliputi peningkatan permodalan lalu pendalaman pasar. Selain itu, OJK juga berfokus pada penguatan tata kelola serta manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor perasuransian, penjaminan, juga dana pensiun, dan juga penerapan praktik terbaik kemudian standar internasional.
Sebagai bagian dari metamorfosis ini, OJK mengklaim terus menunjukkan komitmennya di membantu UU P2SK. Pada tahun 2023, OJK sudah menerbitkan 10 Peraturan OJK (POJK) dalam sektor perasuransian, penjaminan, kemudian dana pensiun, lalu merencanakan 10 POJK lagi untuk 2024, salah satunya beberapa SEOJK untuk menjelaskan aturan teknis.
Selanjutnya: “Untuk 2025, OJK juga telah memetakan penerbitan POJK….”
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari OJK Dorong Transformasi di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun untuk Perkuat Ekonomi dan Kepercayaan Publik






