Ojol Tak Dapat Beli BBM Subsidi, Mensos Bilang Tunggu Saja

JAKARTA – Menteri Sosial ( Mensos ) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan wacana ojek online (ojol) tidaklah dapat subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) masih simulasi. Dia juga menegaskan, bahwa wacana ini belum menjadi langkah final.
“Itu masih simulasi, semua masih simulasi. Jadi itu masih diskusi, masih simulasi belum diputuskan. Jadi tunggu aja,” tegas Gus Ipul usai hadir di Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2024 di area Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Hari Minggu (1/12/2024).
Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan, apabila wacana ini telah dilakukan diputuskan maka akan menjadi pedoman bagi semua pihak. Namun ia menegaskan pernyataan dari Menteri Daya serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang tersebut menyatakan ojol tak termasuk di kelompok penerima subsidi BBM baru simulasi.
“Jadi nanti seperti apa tentu tindakan itulah yang akan jadi pedoman kita semua. Jadi apa yang tersebut disampaikan Pak Menteri ESDM itu baru simulasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil menuturkan, alasan ojek online tak masuk pada kelompok yang digunakan masih boleh membeli BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar, lantaran kendaraan yang dimaksud digunakan untuk kegiatan usaha. Sementara, penyaluran BBM subsidi ini sejatinya diarahkan bagi warga yang dimaksud benar-benar membutuhkan atau kendaraan transportasi publik.
Selain itu, Bahlil juga menduga bahwa tiada semua pengendara ojol merupakan pemilik asli kendaraan tersebut. Sebab menurutnya, ada sebagian kendaraan roda dua itu yang mana ternyata dimiliki orang lain kemudian mempekerjakan si pengendara ojol itu.
Bahlil juga membocorkan ,skema penyaluran BBM subsidi akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dijelaskan Bahlil, terdapat dua skema penyaluran BBM subsidi yaitu blending atau campuran.
Dimana, subsidi dilaksanakan dengan dua skema yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemudian subsidi barang. Menurutnya, langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli rakyat sekaligus memverifikasi subsidi diberikan terhadap pihak yang tersebut benar-benar membutuhkan.






