Pagar Laut di area Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Fakta Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang dimaksud tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) pada menghadapi laut yang digunakan berada di dalam Wilayah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang mana tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang dimaksud terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang digunakan diterbitkan secara tiada sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) terkait membuka pagar laut yang tersebut memisahkan tanah yang dimaksud dengan laut,” ujar Menteri Nusron pada keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Daerah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang digunakan dimiliki oleh 67 pemilik serta telah dilakukan masuk pada inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan sudah pernah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan juga Nomor Identifikasi Sektor Tanah (NIB) yang tersebut seharusnya bukan sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di dalam darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang dimaksud di area darat tadi kita tinjau semata-mata 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang mana dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), juga 72 hektare bidang tanah PTSL yang digunakan terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang digunakan terlibat di proses manipulasi data, termasuk oknum di tempat Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang mana terlibat pada pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan tindakan hukum ini untuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang mana telah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan meminta-minta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB sudah ada lebih tinggi dari lima tahun, kami tak bisa jadi membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohonkan dia untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika dia keberatan, kami akan menghadirkan perkara ini ke pengadilan untuk mendapatkan tindakan pembatalan,” pungkas Nusron.






