Pagar Laut Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya

JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) di tempat Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut jikalau benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang mana harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di tempat iNews, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ossy mengungkapkan bahwa ketika ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern eksekutif (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang digunakan mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kemudian Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di tempat laut Tangerang.
“Kami, yang tersebut kami bisa saja periksa juga kita mampu teliti adalah pegawai-pegawai kami yang digunakan mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dijalankan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal akibat itu juga bagian dari apa yang digunakan akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB serta SHM diadakan sesuai prosedur yang dimaksud diatur di Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat di area kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota oleh sebab itu ukuran bidang tanah tidak ada melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah pada tindakan hukum ini memang sebenarnya wewenang itu ada dalam Kantor Pertanahan kabupaten kota oleh sebab itu besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang tidaklah mencapai maksimal di dalam bawah 3 hektare untuk perusahaan lalu satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.
Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat di tempat kawasan yang dimaksud diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami komunikasikan yang dimaksud ada pada luar kawasan pantai sebagian besar jadi tidaklah semuanya yang tersebut akan dicabut, tentunya yang mana pasti ada di dalam luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut bukan dapat dijadikan objek HGB kecuali di tindakan hukum tertentu, seperti reklamasi yang dimaksud sudah pernah melalui prosedur hukum yang mana benar. Namun, sertifikat yang mana diterbitkan untuk kawasan yang mana masih dalam bentuk laut akan dibatalkan.
“Tapi yang tersebut kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB dan juga SHM yang tersebut berada nyata-nyata di area berhadapan dengan laut pasca penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan setelahnya semua proses ini kita bisa jadi selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.






