Pakar Anggap KUHAP yang digunakan Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang digunakan menganut prinsip deferensial fungsional, setelahnya 43 tahun berlaku baru terasa pada waktu ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak pada kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidak ada mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang digunakan diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, bukan tercapai apa yang tersebut diharapkan sebab terganggunya sinkronisasi kemudian harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, lalu ini cuma contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara pada proses penyidikan, maka Jaksa tiada akan tahu akibat menurut KUHAP, Jaksa hanya sekali membaca apa yang mana ada dalam berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang mana dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tak akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang mana harus didorong adalah inovasi paradigma di mekanisme kerja antara Penyidik serta Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik juga jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik juga jaksa bekerja bersama-sama di menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang digunakan kolaboratif antara Penyidik dan juga Jaksa inilah, menurut Suparji yang digunakan harus diatur secara jelas di KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik juga jaksa adalah lembaga yang ada di satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan di dalam dalamnya tidaklah boleh terkotak-kotak.
“Jadi di sistem peradilan pidana nantinya yang melakukan kontrol menghadapi kerja penyidik dan juga jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini oleh sebab itu Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, bisa saja bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang digunakan tiada cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang digunakan menjadi ironi sistem peradilan dalam barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik lalu jaksa.
“Jadi pada kenyataannya merek yang tersebut berpaham individualistik malah lebih lanjut integral pada menghasilkan dan juga mengatur hubungan kerja antara penyidik serta jaksa di sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.






