Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan juga uang pengganti Rp210 miliar.
“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan publik ya,” kata Mahfud pada waktu ditemui di dalam Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, DKI Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang mana didakwa melakukan tindakan pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang mana menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun belaka diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah terjadi mencederai rasa keadilan. Ia menggambarkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang tersebut dihukum seumur hidup lalu aset bernilai beratus-ratus miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena cuma Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tidaklah sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara juga denda Rp1 miliar untuk Harvey Moeis. Vonis itu, lebih banyak ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang tersebut memohonkan hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak ada dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami menanti salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya kemudian akan mempertimbangkan pengajuan banding di waktu tujuh hari,” ujar Andi.






