Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap pada Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap di tempat Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK tindakan hukum korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan pada waktu ini di area Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tiada salah, pengadilan, kemungkinan besar mirip seperti proses Praperadilan dalam Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya bukan bisa saja menyamakan apple to apple lantaran beda sistem hukum, bahwa yang dimaksud bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang mana dijalankan otoritas sana menghadapi permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang disebutkan masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK dengan pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa saja mengakibatkan pulang Paulus Tannos dan juga diadili di tempat Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang dimaksud perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia juga KPK, Kementerian Hukum, Polri, kemudian Kejaksaan pada waktu ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia miliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang mana perdana pasca Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 lalu dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden serta akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.






