Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi tukang jualan kelontong siap berkolaborasi pada pergerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan pelanggan rokok di area bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang digunakan lebih besar bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan jual rokok untuk warga pada bawah usia 21 tahun dinilai tambahan tepat sasaran oleh sebab itu menyokong edukasi untuk publik luas. Upaya ini bisa jadi memberikan pemahaman untuk menekan hitungan konsumsi rokok di tempat kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini sangat tambahan baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang mana didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak di tempat bawah usia 21 tahun tidak ada merokok. Namun, untuk usia 21 ke melawan itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan transaksi jual beli rokok di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak yang digunakan sejumlah ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, banyak warung yang dimaksud sudah ada berjualan bertahun-tahun di tempat lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang mana dibebankan untuk warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang disebutkan akan berdampak besar terhadap perekonomian penduduk kelas menengah ke bawah yang mana didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, ketika ini pendapatan dari mengedarkan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai kebijakan yang tersebut diambil yang dimaksud berstandar ganda bagi bidang hasil tembakau (IHT) yang tersebut selalu dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di tempat sektor ini, seperti para penjual kelontong.
Selain itu, Junaedi memohonkan agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan lapangan usaha tembakau, pelaku usaha kecil, hingga penduduk sipil untuk merancang regulasi yang mana adil. Upaya ini agar menciptakan kebijakan yang tersebut tidaklah ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk penduduk kelas menengah ke bawah.
Masukan yang dimaksud pun telah dilakukan disampaikan segera terhadap Kemenkes pada waktu PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” sama-sama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi menyatakan Kemenkes selalu menjanjikan akan melakukan dialog kemudian mengkaji ulang, tetapi ia skeptis dengan langkah yang tersebut akan diambil oleh Kemenkes.






