Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 dalam Ibukota

JAKARTA – DPR RI serta pemerintah setuju pelantikan kepala tempat dijalankan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang dimaksud diperuntukkan bagi kepala wilayah non-sengketa dan juga hasil putusan dismissal pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersatu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lalu jajaran komisioner KPU, Bawaslu, dan juga DKPP di tempat Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat bersatu Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak menyampaikan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian kemudian memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi telah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi melawan dasar kehati-hatian juga memberikan fleksibilitas melawan berbagai dinamika yang kemungkinan besar sekadar terjadi pada depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya untuk pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala tempat terpilih agar diatur pada peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 pada Ibu Pusat Kota Negara, di hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Perkotaan Nusantara, sebelum ada perpres lalu keppres yang digunakan menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah dilakukan berpindah sebagai ibu kota definitif, maka DKI Jakarta masih memerankan peran lalu fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala area diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berazam akan menerbitkan surat penetapan kepala tempat terpilih tak lama pasca putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah terjadi menimbulkan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita menimbulkan meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito pada rapat.






