Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Hal ini Isinya

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah lama mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang digunakan mengatur penerapan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang dimaksud baru yakni 12%.
Dalam PMK yang mana diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN berhadapan dengan berbagai jenis barang serta jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) kemudian jasa kena pajak (JKP), juga pemanfaatan barang tak berwujud dari luar wilayah pabean di area di negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang digunakan berlaku mulai Februari 2025.
Peraturan ini tercantum di Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang tersebut mengharuskan pembayaran PPN menghadapi impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan tarif jual atau nilai impor barang yang dimaksud dikenai PPN.
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP serta penyerahan BKP di area pabean oleh entrepreneur akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada biaya jual atau nilai impor.
Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor lalu barang-barang lain yang digunakan termasuk di kategori objek Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud ada di tempat bidang perpajakan.
Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi pelaku bisnis kena pajak yang melakukan penyerahan BKP untuk konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di area mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang dimaksud dihitung sebesar 11/12 dari nilai jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang dimaksud diatur pada PMK 131 Tahun 2024:
Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah
Pasal 2 di PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor kemudian barang lain yang digunakan dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan tarif jual atau nilai impor barang.
Tarif PPN untuk Barang serta Jasa Selain Barang Mewah
Barang juga jasa yang tersebut bukan termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun penyelenggaraan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.
Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud serta Jasa dari Luar Negeri
PPN juga berlaku untuk barang tidak ada berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) lalu jasa dari luar negeri yang mana digunakan di tempat Indonesia. PPN untuk kegiatan ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang mana mengacu pada nilai lain.
Ketentuan Transisi pada Januari 2025
Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, pada mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari biaya jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.
Ketentuan Kredit Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimaksud melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN melawan barang atau jasa yang mana digunakan di kegiatan bisnis mereka.
Link untuk Mengunduh PMK Terbaru
Untuk informasi lebih tinggi lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan pada https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
Penerapan PPN 12%
Menurut Pasal 5 lalu 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% melawan barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak terhadap konsumen akhir, ada aturan transisi yang digunakan berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, dalam mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan tarif jual atau nilai impor barang.






