Ekonomi

Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran di dalam Australia

JAKARTA – PT Indofood Berhasil Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang mana menyatakan, pengunduran hasil mi instan merek Indomie jika Indonesia. Alasannya dikarenakan tiada mencantumkan informasi tentang isi allergen.

Terkait hal itu Indofood Berhasil Makmur mengungkap pengumuman untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Terwujud Makmur Tbk (ICBP).

“Semua komoditas mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di tempat Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang mana sudah pernah ditentukan oleh Badan POM RI serta juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Layanan mi instan Perseroan sudah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga diproduksi di dalam infrastruktur produksi yang dimaksud tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Security Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir pada laman resmi Indofood, hari terakhir pekan (20/12/2024).

Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa menjamin bahwa hasil yang dimaksud dikirimkan ke pasar internasional secara resmi sudah pernah mematuhi peraturan dan juga ketentuan yang berlaku dalam negara tujuan dimana komoditas dipasarkan, termasuk ke Australia.

Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang dimaksud diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang dimaksud belaka ditujukan untuk dijual serta didistribusikan di dalam pangsa Indonesia, telah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI kemudian sudah pernah mencantumkan unsur allergen di komposisi substansi dengan tulisan yang mana dicetak tebal sebagaimana disyaratkan pada peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Diterangkan bahwa komoditas Indomie yang tersebut ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan tidak merupakan komoditas ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan item parallel import yang digunakan dilaksanakan oleh importir, yang tidak merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang tertera pada kemasan hasil yang dimaksud menggunakan Bahasa Indonesia.

“Produk mi instan yang tersebut dikirim ke luar negeri oleh Perseroan ke Australia tercatat “Export Product” lalu menggunakan keterangan di Bahasa Inggris yang dicetak segera pada label kemasannya, termasuk pencantuman zat allergen sebagaimana yang dimaksud disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.

“Hingga pada waktu ini, seluruh item mi instan Perseroan yang tersebut dikirimkan ke pasar internasional secara resmi ke Australia tetap saja dapat dipasarkan kemudian didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang digunakan ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada pengunduran atau pemidanaan hasil oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Berhasil Makmur di keterangannya.

Related Articles

Back to top button