pemerintahan Upayakan Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga dari Inggris

JAKARTA – Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi kemudian Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) berada dalam mengupayakan untuk memulangkan terpidana tindakan hukum penyerangan seksual Reynhard Sinaga.
Reynhard Sinaga diketahui pada waktu ini berada dalam menjalani hukuman seumur hidup di dalam Inggris terkait tindakan hukum penyerangan seksual.
Staf Khusus Area Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan, upaya pemulangan Reynhard itu dijalankan negosiasi bilateral antara Indonesia kemudian Inggris.
“Kami akan mencoba sekuat tenaga untuk memulihkan yang mana bersangkutan. Pihak Kedutaan Inggris pada waktu dekat akan melakukan negosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita sanggup mengembalikan,” kata Ahmad Rabu (5/2/2025).
Dia menyebutkan, pihaknya sudah ada berinteraksi dengan orang tua Reynhard untuk mengetahui sikap keluarga yang mana bersangkutan terkait kasusnya.
“Saya telah mendengar laporan dari staf kita di area Kemenko yang tersebut kita minta untuk cek ke orang tua Reynhard apakah bersedia anaknya dikembalikan? Ternyata mereka menangis kemudian ingin anaknya kembali, sebab sampai pada waktu ini mereka tiada mendengar lalu tidak ada bisa jadi berinteraksi dengan anaknya oleh sebab itu tertutup sekali penjara pada Inggris itu,” jelas dia.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan juga serangan seksual terhadap 48 pria.






