Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – pemerintahan mulai 1 Februari 2025 resmi melarang pemasaran LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran dalam warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kebijakan pemerintah yang disebutkan masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya diadakan dengan menyebabkan aturan tegas menghadapi siapa yang digunakan berhak berhadapan dengan LPG bersubsidi, bukanlah hanya sekali mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menimbulkan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Mingguan (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang berhak berhadapan dengan LPG 3 kg sebagaimana diatur pada Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga lalu Usaha Mikro, masih abu abu yang mana akhirnya pada penyaluran di area tingkat bawah, yakni di dalam pangkalan lalu pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang dimaksud boleh menggunakan LPG 3 kg pada pelaksanaannya dalam lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih berbagai usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro dan juga karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang dimaksud berhak juga juga pengawasannya di area lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah persoalan distribusi kemudian tidak ada pula terkait mengenai nilai eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah kesulitan utamanya adalah lebih lanjut untuk meningkatnya beban subsidi yang digunakan berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit menyatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang mana terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum dapat menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang lantaran penyaluran lebih banyak tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, merekan justru sanggup mendapat margin lebih besar tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai semata-mata permasalahan “status” tapi malah memproduksi anggaran subsidi meningkat dikarenakan pemerintah tiada mampu menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.






