Pengusaha Cemas Aturan Ketenagakerjaan Diubah 4 Kali di 10 Tahun

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatatkan terjadi empat kali inovasi regulasi ketenagakerjaan selama 10 tahun terakhir, termasuk uji materi menghadapi ketidaksinkronan antara Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Ketua Area Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, pembaharuan aturan ketenagakerjaan pada Indonesia cukup mencemaskan para pengusaha, lantaran dinilai berdampak bagi kinerja dunia bisnis investasi.
“Nah catatan kami inovasi ini kalau terjadi adalah pembaharuan yang tersebut keempat kalinya di waktu 10 tahun. Jadi bisa jadi dibayangkan di 10 tahun kita ada empat kali pembaharuan peraturan yang mana tertulis, ini menghasilkan wajah kita ini kurang baik lah, pada dunia usaha dan juga investasi,” ujar Bob untuk wartawan.
Pelaku industri akan berpikir ulang untuk menggelontorkan penanaman modal pada Tanah Air, bila aturan masih diubah-ubah. Bob menyebut, Industri Tekstil juga Layanan Tekstil (TPT) kerap melakukan kontrak jangka panjang, sehingga tetap saja mempetimbangkan regulasi yang berlaku.
“Di dunia perniagaan lalu investasi, bagaimana kemungkinan besar kita melakukan pembangunan ekonomi kalau peraturannya setiap 2 tahun berubah,” paparnya.
“Apalagi sektor padat karya, industri-industri TPT-nya kita itu mereka itu harus menimbulkan kontrak-kontrak jangka panjang 3 tahun, 4 tahun, tetapi kalau undang-undangnya berubah setiap 2 tahun itu susah,” beber dia.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi menghadapi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024).
Gugatan yang dimaksud tercatat sebagai perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu mengubah beberapa aturan di dunia ketenagakerjaan, termasuk Peraturan eksekutif (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Apindo menyatakan, berazam untuk mematuhi putusan MK terkait judicial review menghadapi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Namun, Apindo memohonkan pemerintah masih menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 sesuai ketentuan yang digunakan tercantum pada UU Cipta Kerja yang tersebut berlaku sebelum terbitnya putusan MK No. 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.






