Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak Tegas, Menko Polkam: Kami Tak Akan Toleransi

JAKARTA – pemerintahan memberlakukan kebijakan baru yang mana menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli di area pengecer, lalu tiada lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik serta Security (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan pemerintah akan datang mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, dan juga menghindari penimbunan.
“Kami tak akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang dimaksud dapat merugikan masyarakat,” kata pria yang tersebut akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).
BG mengatakan, pemerintah bersatu Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. “Pemerintah bersatu aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tersebut mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” katanya.
BG mengatakan, pemerintah mengimbau untuk penduduk untuk tetap saja tenang dan juga menjamin distribusi segera kembali normal. Publik juga diharapkan dapat berperan aktif, pada melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi elpiji 3 Kg untuk pihak berwenang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat lebih besar tepat sasaran, serta dapat dinikmati oleh rakyat yang benar-benar berhak.
“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan konfirmasi kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan,” katanya.






