KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT pada Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) dalam Pekanbaru, Riau. Tiga orang telah lama ditetapkan sebagai dituduh pada persoalan hukum dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang pada wilayah Pekanbaru dan juga 1 orang pada wilayah Jakarta, juga banyak uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang dimaksud sudah diamankan, 3 di tempat antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang dimaksud itu pasca regu penyelidik melakukan rangkaian pemeriksaan serta sudah pernah menemukan bukti permulaan yang digunakan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Perkotaan Pekanbaru insial IPN juga Plt. Kabag Umum, Setda Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.
Ghufron mengumumkan Risnandar di perkara ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan pada APBD 2024 Perkotaan Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah dilakukan melanggar ketentuan Pasal 12 f serta Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap para terperiksa untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di dalam Rutan Pusat KPK.
“KPK masih akan terus mendalami di penyidikan perkara ini untuk pihak-pihak lain yang diduga terkait lalu aliran uang lainnya,” kata Ghufron.






