Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian serta Mahalini Harus Nikah Ulang!

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian serta Mahalini. Apakah harus nikah ulang?
Humas Pengadilan Agama Ibukota Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian juga Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan mereka itu tiada memenuhi rukun nikah yaitu perihal wali nikah.
Dalam pernikahan yang dimaksud terungkap fakta bahwa yang digunakan menikahkan Mahalini terhadap Rizky Febian tidak ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk manusia ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.
“Nah di dalam di persidangan ditemukan fakta ternyata yang mana menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim lantaran memang benar beliau (Mahalini) bukan punya wali,” kata Suryono di area Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Mulai Pekan (25/11/2024).
Namun, wali hakim itu dianggap tak sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Siapa yang digunakan ditunjuk wali hakim di undang-undang itu itu ada di area pada peraturan menteri agama bahwa wali hakim di area nomor 30 2005 bahwa yang dimaksud ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.
“Ya otomatis ditolak ditolak dikarenakan pernikahannya itu tiada memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar ia lagi.
Alhasil, pernikahan Rizky Febian lalu Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama serta negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya mampu dianggap sah secara agama kemudian tercatat di area negara.
“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya ia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, sanggup dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.






