Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Segera

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dimaksud diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas diadakan pada waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan setelahnya sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang tersebut diselenggarakan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dilaksanakan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono melakukan konfirmasi pemeriksaan permohonan PK sudah pernah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat lalu segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap di waktu dua minggu berkas sudah ada terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih tinggi cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi perkara ini dengan kritis dan juga mengupayakan reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap menjadi kesempatan penting untuk perbaikan sistem peradilan di dalam Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa orang kejanggalan pada putusan persoalan hukum tersebut, khususnya terkait disparitas dengan dua terdakwa lain pada perkara yang mirip yakni Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, di proses banding, Agus Utoyo juga Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni masih dinyatakan bersalah meskipun alat bukti yang digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di tempat tingkat banding kemudian kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum di persoalan hukum ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang tersebut menangani perkara untuk memunculkan putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan tindakan hukum ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus mengantisipasi empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding serta 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, tindakan hukum Alex Denni dinilai sebagai cerminan hambatan mendasar pada sistem peradilan dalam Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang dimaksud lebih banyak transparan lalu adil.






