Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di area Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan juga Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut dan juga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas di memberikan layanan terhadap masyarakat, khususnya koperasi di dalam seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi pada Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM pada PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih banyak cepat lalu mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi di mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan selalu mengedepankan prinsip good corporate governance di menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang mana kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus melakukan konfirmasi bahwa setiap rupiah yang digunakan dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, lalu akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM di PTSP diharapkan dapat meningkatkan kekuatan pelayanan Kementerian Koperasi untuk penduduk juga pegiat koperasi di dalam seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi juga layanan yang digunakan terintegrasi, sehingga rakyat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi publik lalu pegiat koperasi yang tersebut selama ini kesulitan pada mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih banyak mudah, cepat, kemudian transparan, pegiat koperasi maupun warga mampu berkonsultasi segera dengan petugas, ataupun sanggup juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan terhadap rakyat juga pegiat koperasi dalam Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, dan juga layanan lainnya dapat diakses pada satu tempat, sehingga lebih lanjut efisien dan juga efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang digunakan lebih banyak cepat serta mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang tersebut mengalami perkembangan juga berdaya saing,” kata Supomo.






