Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini adalah Pesan OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama yang dimaksud digunakan sebagai identitas LPBBTI yang legal atau berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang tersebut legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penduduk di mengidentifikasi LPBBTI yang mana berizin di dalam OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan publik pada menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman di keterangan tertulis.
Agusman menuturkan, pengurus LPBBTI diharapkan terus miliki citra positif di area masyarakat, termasuk di implementasi penguatan tata kelola yang digunakan baik dan juga penguatan manajemen risiko pelaksana LPBBTI.
Lebih lanjut, OJK terus memacu seluruh pelopor untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan juga kepatuhan terhadap ketentuan yang mana berlaku.
“Peningkatan citra positif lapangan usaha dapat dijalankan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuh Agusman.






