Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB kemudian SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah terjadi resmi ditetapkan sebagai dituduh tindakan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) juga sertifikat hak milik (SHM) di dalam wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu diadakan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan terdakwa untuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod juga dua orang yang tersebut merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, ketika ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu cuma ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat pada pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang digunakan mengaku menjadi korban pencatutan identitas pada pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya telah dilakukan bersama-sama menghasilkan lalu menggunakan surat palsu dalam bentuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidaklah sengketa, juga surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod lalu dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah keseluruhan keuntungan yang tersebut didapatkan oleh keempat terdakwa dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.
“Belum sanggup kita uji lebih lanjut lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,” katanya.






