Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang Diperas Oknum Polisi

JAKARTA – Divisi Profesi kemudian Pengamanan (Divpropam) Polri akan memulihkan barang bukti senilai Rp2,5 miliar pada persoalan hukum pemerasan oleh oknum polisi untuk penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dengan syarat Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan serta Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang tersebut berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, serta nanti akan dikembalikan ke yang mana berhak,” kata Agus pada Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang mana disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelahnya uang selesai dijadikan sebagai barang bukti pada proses etik. “Tentunya ini pada rangka pendataan dilaksanakan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui lalu nanti akan ada proses di tempat sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang mana diduga terlibat di persoalan hukum pemerasan yang disebutkan telah terjadi menjalani sidang KKEP serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak menghadapi dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang digunakan dilaksanakan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia lalu AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran terlibat secara secara langsung di pemerasan.






